Tanah Bumbu, KalimantanView.com – Kampung bebas Narkoba tersemat bagi Desa Plajau Mulia pemekaran Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Padahal, dari hasil rekapitulasi dan evaluasi, Desa Barokah dalam 3 tahun terakhir menjadi wilayah dengan jumlah kasus peredaran narkoba tertinggi di Bumi Bersujud.
Pasalnya, hingga saat ini sudah mencapai 36 kasus sesuai data dari Polres Tanah Bumbu, Kalimantam Selatan.
Berdasarkan hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengambil langkah konkret dalam rangka menekan angka itu. Yakni membentuk Kampung Bebas dari Narkoba.
Tepatnya di Komplek Sabar Subur RT 02 Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat. Desa Plajau Mulia sendiri merupakan pemekaran dari Desa Barokah.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga, tujuan dari pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini agar mampu memberikan perubahan pada kondisi warga di kampung tersebut.
“Sehingga terwujudnya kampung yang bebas dari penyalahgunaan narkobasebagai sarana olahraga dan hiburan untuk melakukan kegiatan positif,” terang Jonser, Selasa (5/9/2023).
Jonser menambahkan, program ini sebagai wadah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di sekitar Desa Plajau Mulia ini.
“Sehingga kami menyiapkan wadah dan sarana sebagai tempat berkumpul untuk sharing dan memecahkan permasalahan,” tambah dia.
Jonser menjelaskan, dasar pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini, berdasarkan Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
“Juga sesuai Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2018 Tentang RAN P4GN Dan Prekursor Narkotika,” imbuhnya.
Selain itu juga, bebernya, terkait Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1128/VI/RES.4./2021 Tentang Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Serta
Surat Perintah Kapolri Nomor : Sprin/2070/VII/Kep./2023 Tentang Program Quick Wins Presisi.
“Meski belum ada alokasi anggaran untuk ini, untuk sementara dana dari swadaya masyarakat,” ungkapnya.
Sementara langkah-langkah konkritnya, beragam kegiatan terlaksana dari Polres Tanah Bumbu.
Dari pemasangan spanduk dan umbul-umbul anti narkoba, bakti sosial terhadap warga sekitarnya.
“Ada pula pelaksanaan Dikmas di beberapa sekolah di sekitar Kampung Bebas Narkoba, sebagai wadah berkumpul masyarakat untuk sharing permasalahan,” terangnya lagi.
Jonser memastikan, sejauh ini situasi umum di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu tercatat peredaran dan penyalahgunaan narkotika meningkat.
“Kabupaten Tanah Bumbu bukan lagi tempat transit narkoba. Tetapi sebagai daerah tujuan dan pemasaran narkoba,” prihatin dia.
Atas kondisi ini, Polres Tanah Bumbu melakukan berbagai upaya bersifat preemtif, preventif maupun represif. Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Sebagai salah satu Program Quick Wins Presisi TW III
tahun 2023, maka salah satu upaya untuk mencegah
penyalahgunaan narkoba adalah dengan pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba ini,” pungkasnya.