Zairullah Paparkan Dua Raperda di DPRD Tanah Bumbu

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 15:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, KalimantanView.com – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda.

Jawaban Bupati tersebut di sampaikan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Safrudin, Senin (25/03/2024) di Batulicin.

Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kemudian, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Bupati dalam jawabannya menyampaikan penyusunan raperda ini merupakan bentuk penyesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan berlaku saat ini.

Kemudian ketika raperda ini di tetapkan. Sekaligus mencabut Perda lama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Sehingga lebih efektif dan efesien serta menjamin tidak adanya kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum terkait ketenagakerjaan.

Bupati mengatakan dalam ketentuan raperda sudah dimuat beberapa ketentuan mengenai penempatan dan pelatihan kerja. Diantaranya Pelatihan, Pemagangan, Produktivitas. Yang mana hal tersebut untuk memberikan skil dan keterampilan kepada tenaga kerja daerah. Agar memiliki kemampuan, daya saing dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industri saat ini.

Baca Juga :  Gelar Musrenbang 2027, Pemkab Tanah Bumbu Prioritaskan Transformasi Ekonomi di Mantewe dan Karang Bintang

Bupati menyebutkan Pemerintah Daerah melakukan tugas pembinaan kepada pemberi kerja dan pencari kerja. Guna dapat melakukan link and match dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Selain itu di lakukan pula pembekalan-pembekalan berupa pelatihan baik berdasaran klaster maupun berdasarkan kompetensi. Peningkatan produktivitas bagi para pelaku usaha dan juga bursa kerja/ job fair. Guna membuka peluang atau kesempatan bagi tenaga kerja daerah semakin besar dalam dunia industri.

Bupati juga menyampaikan di dalam Raperda sudah termuat mengenai kewajiban pelaporan ketenagakerjaan tersebut di atas. di maksudkan untuk dapat mengetahui sejauh mana data-data tersebut dan kondisi ketenagakerjaan lainnya. Untuk dapat di lakukan pembinaan kepada perusahan-perusahaan tersebut nantinya. Selain itu kewajiban investor untuk 50 persen tenaga lokal telah di jelaskan pada uraian jawaban sebelumnya.

Dalam perda sendiri sudah ada kewajiban pengusaha untuk melakukan pelaporan-pelaporan. Misalnya pelaporan Badan Usaha yang merupakan kantor cabang. Kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS di lokasi kerja, kewajiban pelaporan perubahan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Festival Literasi Bersujud 2023, Dispersip Tanbu Gelar Story Telling

Selain itu, Bupati memaparkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh. Dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Untuk itu, Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan agar hubungan industrial terutama antara tenaga kerja dengan pengusaha tetap bisa berjalan dengan baik. Maka perlu mengambil dan mengatur ketentuan-ketentuan yang dapat menjamin. Dan menjaga pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak agar tetap berjalan dengan baik.

“Selain itu juga, untuk menjaga agar peluang kerja bagi putera daerah tetap terbuka dengan baik. Maka perlu adanya penegasan bahwa dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga kerja pihak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja yang tersedia di daerah,” tutupnya.

Sementara itu Rapat Paripurna di hadiri sejumlah Pimpinan SKPD Kabupaten Tanah Bumbu dan perwakilan Forkopimda setempat.

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Buka Aksi Inovasi Tanah Bumbu, Ratusan Lowongan Kerja hingga Layanan Publik Tersedia
Jaga Transparansi Keuangan, Bupati Andi Rudi Latif Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK
Mimpi Konektivitas Terwujud, Kontrak Jembatan Pulau Laut Tanah Bumbu–Kotabaru Resmi Diteken
Satu Bulan Penuh Kemeriahan, Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu dan Mappanre Ritasi’e Siap Digelar
Wabup H Bahsanuddin Dukung Turnamen Domino ORADO di Tanah Bumbu
Tangis Haru Neli Yati, Warga Karang Bintang yang Diberangkatkan Umroh oleh Andi Rudi Latif
Dishub Tanah Bumbu Sabet Juara I Festival Tanglong 2026, Visualisasikan Kisah Kapal Nabi Nuh
Meriah! Andi Rudi Latif Lepas Ratusan Peserta Festival Tanglong Tanah Bumbu 2026

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:01 WITA

Andi Rudi Latif Buka Aksi Inovasi Tanah Bumbu, Ratusan Lowongan Kerja hingga Layanan Publik Tersedia

Kamis, 2 April 2026 - 11:33 WITA

Jaga Transparansi Keuangan, Bupati Andi Rudi Latif Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK

Rabu, 1 April 2026 - 20:53 WITA

Mimpi Konektivitas Terwujud, Kontrak Jembatan Pulau Laut Tanah Bumbu–Kotabaru Resmi Diteken

Rabu, 1 April 2026 - 09:44 WITA

Satu Bulan Penuh Kemeriahan, Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu dan Mappanre Ritasi’e Siap Digelar

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:52 WITA

Wabup H Bahsanuddin Dukung Turnamen Domino ORADO di Tanah Bumbu

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:24 WITA

Dishub Tanah Bumbu Sabet Juara I Festival Tanglong 2026, Visualisasikan Kisah Kapal Nabi Nuh

Senin, 23 Maret 2026 - 11:53 WITA

Meriah! Andi Rudi Latif Lepas Ratusan Peserta Festival Tanglong Tanah Bumbu 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 11:41 WITA

Maraton Sahur On The Road, Andi Rudi Latif Santuni Warga hingga Pantau Pemudik

Berita Terbaru

Advetorial

Wabup H Bahsanuddin Dukung Turnamen Domino ORADO di Tanah Bumbu

Kamis, 26 Mar 2026 - 11:52 WITA