Zairullah Paparkan Dua Raperda di DPRD Tanah Bumbu

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 15:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, KalimantanView.com – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda.

Jawaban Bupati tersebut di sampaikan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Safrudin, Senin (25/03/2024) di Batulicin.

Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kemudian, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Bupati dalam jawabannya menyampaikan penyusunan raperda ini merupakan bentuk penyesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan berlaku saat ini.

Kemudian ketika raperda ini di tetapkan. Sekaligus mencabut Perda lama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Sehingga lebih efektif dan efesien serta menjamin tidak adanya kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum terkait ketenagakerjaan.

Bupati mengatakan dalam ketentuan raperda sudah dimuat beberapa ketentuan mengenai penempatan dan pelatihan kerja. Diantaranya Pelatihan, Pemagangan, Produktivitas. Yang mana hal tersebut untuk memberikan skil dan keterampilan kepada tenaga kerja daerah. Agar memiliki kemampuan, daya saing dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industri saat ini.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Imbau Kurangi Penggunaan Kantong Plastik untuk Kurban

Bupati menyebutkan Pemerintah Daerah melakukan tugas pembinaan kepada pemberi kerja dan pencari kerja. Guna dapat melakukan link and match dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Selain itu di lakukan pula pembekalan-pembekalan berupa pelatihan baik berdasaran klaster maupun berdasarkan kompetensi. Peningkatan produktivitas bagi para pelaku usaha dan juga bursa kerja/ job fair. Guna membuka peluang atau kesempatan bagi tenaga kerja daerah semakin besar dalam dunia industri.

Bupati juga menyampaikan di dalam Raperda sudah termuat mengenai kewajiban pelaporan ketenagakerjaan tersebut di atas. di maksudkan untuk dapat mengetahui sejauh mana data-data tersebut dan kondisi ketenagakerjaan lainnya. Untuk dapat di lakukan pembinaan kepada perusahan-perusahaan tersebut nantinya. Selain itu kewajiban investor untuk 50 persen tenaga lokal telah di jelaskan pada uraian jawaban sebelumnya.

Dalam perda sendiri sudah ada kewajiban pengusaha untuk melakukan pelaporan-pelaporan. Misalnya pelaporan Badan Usaha yang merupakan kantor cabang. Kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS di lokasi kerja, kewajiban pelaporan perubahan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kantongi Izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pembangunan Bendungan Kusan Segera Terwujud

Selain itu, Bupati memaparkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh. Dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Untuk itu, Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan agar hubungan industrial terutama antara tenaga kerja dengan pengusaha tetap bisa berjalan dengan baik. Maka perlu mengambil dan mengatur ketentuan-ketentuan yang dapat menjamin. Dan menjaga pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak agar tetap berjalan dengan baik.

“Selain itu juga, untuk menjaga agar peluang kerja bagi putera daerah tetap terbuka dengan baik. Maka perlu adanya penegasan bahwa dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga kerja pihak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja yang tersedia di daerah,” tutupnya.

Sementara itu Rapat Paripurna di hadiri sejumlah Pimpinan SKPD Kabupaten Tanah Bumbu dan perwakilan Forkopimda setempat.

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2024
Kominfo Tanbu Presentasikan Laporan Penyelenggaraan Data SKPD di Forum SDI
Pemkab Tanbu Sabet Dua Penghargaan Skaligus di Dukpencapil Kalsel Award
Pemkab Tanbu Ekspose Akhir Penyusunan Dokumen IME
Raih Penghargaan Adipura 2023, Pemkab Tanbu Peroleh 1 Unit Truk Sampah Dari Pemprov Kalsel
Gebyar Pajak Berhadiah Pemkab Tanbu Meriah
KONI Tanbu Gelar Rakerkab, Ketua : Fokus Peningkatan Prestasi Atlet
DKUMP2 Tanbu Sidak Sejumlah SPBU Menghadap Jelang Nataru

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:45 WITA

Pemkab Tanbu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:46 WITA

Kominfo Tanbu Presentasikan Laporan Penyelenggaraan Data SKPD di Forum SDI

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:43 WITA

Pemkab Tanbu Sabet Dua Penghargaan Skaligus di Dukpencapil Kalsel Award

Senin, 16 Desember 2024 - 14:48 WITA

Pemkab Tanbu Ekspose Akhir Penyusunan Dokumen IME

Senin, 16 Desember 2024 - 14:36 WITA

Raih Penghargaan Adipura 2023, Pemkab Tanbu Peroleh 1 Unit Truk Sampah Dari Pemprov Kalsel

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:25 WITA

KONI Tanbu Gelar Rakerkab, Ketua : Fokus Peningkatan Prestasi Atlet

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:24 WITA

DKUMP2 Tanbu Sidak Sejumlah SPBU Menghadap Jelang Nataru

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:22 WITA

Jelang Nataru DKUMP2 Tanbu Sidak Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok

Berita Terbaru

Advetorial

Pemkab Tanbu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2024

Rabu, 18 Des 2024 - 14:45 WITA

Advetorial

Pemkab Tanbu Ekspose Akhir Penyusunan Dokumen IME

Senin, 16 Des 2024 - 14:48 WITA