Tanah Bumbu, KalimantanView.com – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.
Duplikat Bendera Pusaka tersebut di terima Bupati di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin, Rabu (7/8/2024) di Jakarta.
Di serahkan langsung Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) RI Yudian Wahyudi.
Dulikat Bendera Pusaka merah putih ini bakal di gunakan hingga 10 tahun dan di kibarkan pada saat 17 Agustus di seluruh Indonesia.
Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi mengatakan duplikat bendera pusaka ini sebagaimana di atur dalam pasal 48 peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022. Tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka di gunakan selama 10 tahun.
Namun jika sebelum jangka 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak di kibarkan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan RI di luar negeri dan atau Lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.
“Kami berharap duplikat bendera pusaka ini dapat di jaga dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.