Batulicin – Pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Selasa (10/09/2024).
Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu pada pandangan umum fraksi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sementara, Hasanudin.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais hadir mewakili Bupati Zairullah Azhar. Hadir pula Anggota DPRD, Forkopimda serta jajaran SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pandangannya, Enam Fraksi yang ada di DPRD Tanah Bumbu mengapresiasi usulan Raperda perubahan atas peraturan daerah (Raperda) nomor 12 tahun 2022 ini tersebut.
Akan tetapi ada beberapa catatan yang disampaikan oleh masing masing fraksi kepada pihak eksekutif.
Salah satunya, Fraksi Nasional Partai Amanat Nasional dalam pandangannya disampaikan Andi Rustianto.
Fraksi Amanat Nasional mengapresiasi raperda perubahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Namun yang pertama harus diperhatikan adalah pengelolaan drainase agar tidak berdampak langsung terhadap genangan air yang dapat mengakibatkan banjir.
Terkait pengelolaan sampah di wilayah perumahan dan kawasan pemukiman harus benar-benar diperhatikan.
Sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif di wilayah kawasan perumahan dan pemukiman masyarakat.
Selanjut yang menjadi pandangan fraksi pada sidang paripurna akan di lanjutkan melalui jawaban esksekutif. Pada sidang paripurna hingga pada tahap pengesahan menjadi peraturan daerah.