BKDPSDM Pemkab Tanah Bumbu Bakal Buka Penerimaan PPPK 2024, Kouta Capai 2.578

- Redaksi

Sabtu, 28 September 2024 - 09:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, KalimantanView.com, ADVETORIAL KHUSUS – Seleksi Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024 hingga detik ini masih berlangsung.

Hingga hari ini Selasa (24/9/2024) seleksi CPNS yang digelar tahunan tersebut telah memasuki hari terakhir tahap pengumuman hasil masa sanggah.

Selain CPNS, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berencana membuka kembali seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut informasi yang beredar, seleksi PPPK 2024 bakal dibuka di akhir September 2024.Tentunya hal tersebut menjadi kabar membahagiakan, khususnya bagi tenaga honorer di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah menyebut belum mengetahui pasti penetapan jadwal PPPK.

“Di beberapa media nasional yang beredar, pembukaan PPPK dimulai diakhir September ini, tapi hingga saat ini kami belum menerima secara resmi penetapan itu dari BKN Pusat,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.Selasa, (24/9/2024)

Namun dia menginfokan, pihaknya sudah menerima surat penetapan jenis formasi PPPK dari Menpan RB, serta seluruh jumlah kouta PPPK untuk di Kabupaten Tanah Bumbu

“Jumlah kouta PPPK keseluruhan berjumlah 2.578 terbagi dari kouta untuk pelamar guru berjumlah 603, Kesehatan berjumlah 313 dan untuk Teknis berjumlah 1.662,” katanya

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek untuk Kader Pangan B2SA: Wujudkan Generasi Sehat dengan Pangan Lokal

Selanjutnya, dia menyebut untuk tenaga honorer atau pegawai tidak tetap di Kabupaten Tanah Bumbu keseluruhan sudah masuk dalam database BKN Pusat.

“Dari data yang tercover, PTT yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu yang masuk dalam pendataan database BKN yang kita prioritaskan berjumlah 2.578,” ungkapnya

Dia kembali menjelaskan, tenaga honorer akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu, tentu saja dengan kategori yang sudah terpenuhi yaitu ada 3 kategori.

“Honorer yang menjadi prioritas pemerintah yaitu honorer THK II, honorer yang masuk dalam database BKN serta honorer yang masih aktif bekerja selama 2 tahun saat pengumuman dibuka,” tutupnya

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024.

A. Syarat Umum

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Janjikan 2024 Insentif RT Jadi Rp 1,5 Juta

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

B. Syarat Khusus

Batas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.

Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja.

Berita Terkait

PELNI Group Gratiskan Seluruh Biaya Kirim Bantuan ke Sumatera Utara
Pemkab Tanah Bumbu Dorong Peran Perempuan dalam Membangun Masyarakat
Pemkab Tanbu Melaksanakan Bimtek Pemulihan Psikososial Pascabencana
Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Dorong Pengembangan Kerajinan Lokal
Tanah Bumbu Run di Gelar Untuk Menumbuhkan Semangat Hidup Sehat
Kegiatan Sinergitas Merah Putih Menjadi Wadah Kolaborasi Lintas Sektor
Mempererat Persatuan dan Kesatuan di Kecamatan Mantewe Pemkab Tanbu Gelar Tabligh Akbar
Bupati Tanah Bumbu Dampingi Pangdam XXII/Tambun Resmikan Padepokan PSM

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:27 WITA

Kekuatan Kolektif Sambut Nataru: Pelindo Batulicin dan Mitra Kompak Bersihkan Terminal Penumpang

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:37 WITA

Salurkan Ratusan Ribu Paket Subsidi, Jadi Mitra Pemerintah Tahan Laju Inflasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:01 WITA

Iptu Kity Tokan Beri Motivasi, Ajak Anak-anak Sungai Loban Giat Belajar dan Jauhi Kenakalan Remaja

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:04 WITA

Polsek Sungai Loban Turut Serta dalam Kegiatan Pemberian Vitamin A dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:27 WITA

Kapolres Tanah Bumbu, Buka  Turnamen Bola Voli Desa Polewali Marajae  

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:13 WITA

Panen Sayuran Mandiri, Tak Hanya Penuhi Dapur Warga Binaan tapi Siap Pasok Pasar Lokal

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:14 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Senin, 18 November 2024 - 15:56 WITA

Marak Bangunan Ilegal di Rawamangun, LS2LP Minta Pemprov DKI Turun Tangan!

Berita Terbaru

Kriminalitas

Wakapolres Tanbu Pastikan Pengamanan Malam Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 13:54 WITA

Berita Terkini

Penumpang Pelabuhan Batulicin Naik 10 Persen Selama Libur Nataru

Senin, 22 Des 2025 - 23:00 WITA