Terdakwa Penipuan Haji di Tanbu Divonis 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin – Terdakwa penipuan Travel Haji di Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya di vonis hakim Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, 4 tahun pidana penjara, pada Rabu (16/10/2024) siang.

Sidang dengan agenda vonis itu bertempat di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Batulicin, dengan terdakwa Syarif Achyani Alaydrus.

Sidang vonis ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Dwi Putra, S.H beranggotakan Fendi Aditiya Siswa, S.H., M.H. dan Denico Toschani, S.H.

Ketiganya sepakat dan satu suara dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Terdakwa merupakan pelaku Tindak Pidana Penipuan Perjalanan Haji Plus Plus atau sekarang yang lebih dikenal dengan istilah Haji Furodha yang ternyata sebagaimana uang yang telah dititipkan Calon Jamaah Haji tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa.

Diketahui pada awalnya terdakwa merupakan sales lepas (tidak terikat kontrak pekerjaan dengan PT. MADINA MULIA GROUP) penyelenggara jasa ibadah dengan datang ke rumah korban SK sejak 18 Januari 2019 lalu.

Baca Juga :  Penglihatan Baik, Prestasi Meningkat: Kodim Tanah Bumbu dan Pemkab Sediakan Kacamata Gratis

Janji terdakwa bisa memberangkatkan haji dengan paket plus-plus pada 2020 dengan biaya 258.000.000 per orang. Korban mendaftar dengan jumlah dua orang total biaya Rp 516.000.000 dan sudah dibayar lunas. Namun hingga 2024, korban bersama istri tak kunjung diberangkatkan.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dan dipersidangan terdakwa beralasan ada penundaan keberangkatan saat pandemi covid-19. Sehingga ada pembatasan dari Arab Saudi dan ditunda hingga 2023. Namun sampai pandemi berakhir, korban tak kunjung berangkat.

Selain itu, ternyata ada dua korban lainnya dengan modus yang sama dan pembayaran tidak disetorkan dan tidak tercatat. Kerugian dari 4 korban totalnya Rp 1.032.000.000.

Fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi H Abdul Hadi selaku pegawai pada Kementrian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Biro travel haji plus atau haji khusus yang bernama MADINA MULIA GROUP saat dilakukan pemeriksaan pada aplikasi HAJI PINTAR dan ditanyakan ke Ke Kantor Wilayah Kementrian Agama Kalimantan Selatan, biro travel itu belum memiliki izin terdaftar resmi di Kementrian Agama Republik Indonesia sebagai biro travel penyelenggaraan haji.

Namun izin yang di miliki saat ini yaitu sebagai biro jasa travel untuk ibadah umroh saja bukan ibadah haji khusus. Kemudian untuk rekam jejak PT. MADINA MULIA GROUP memiliki nilai akreditasi sebagai peyelengara perjalanan ibadah umroh ( PPIU ) yang di berikan oleh Kementrian Agama Nilai Akreditasinya yaitu “C” sehingga belum memenuhi syarat untuk sebagai penyelengara haji khusus.

Baca Juga :  Ekspose Akhir Kajian Bantuan Keuangan Partai Politik, Bupati Tanbu Berharap Tidak Ada Tindakan Korupsi

Berdasarkan perbuatan rerdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum Mahendra Ridwanul Ghoni, S.H., M.H. dan Asep Yopie Budiman, S.H. yang diperintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. melaksanakan tugas penelitian berkas perkara dan penuntutan terhadap perkara tersebut, menuntut maksimal terdakwa 4 tahun pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Wazir Iman Supriyanto, S.H., M.H. menerangkan bahwa pihak Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejari Tanbu selalu pro aktif dan tidak pandang bulu dalam penanganan perkara tindak pidana apalagi menyangkut suatu hal yang bersinggungan dengan kaidah-kaidah pelaksanaan ibadah keagamaan.

” Dari kasus ini ada kaidah agama yang dicederai dengan suatu perbuatan tindak pidana, sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat mungkin sebagaimana ketercelaannya mencederai perintah tuhan yang bersifat sakral,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lantik Ketua TP PKK Kusan Hulu, Andi Irmayani Rudi Latif Tekankan Inovasi dan Kerja Ikhlas
Seleksi Paskibraka Tanbu 2026 Dimulai, Fokus pada Pembentukan Karakter Disiplin dan Nasionalisme
Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar HUT ke-23 Tanbu, Ustadz Aa Hilman Fauzi Beri Pesan Menyejukkan
Elegan! Motif Sobirin dan Pucuk Rebung Hiasi Panggung Fashion Show HUT ke-23 Tanah Bumbu
Andi Rudi Latif Serahkan Hadiah Total Rp50 Juta bagi Pemenang Logo HUT Tanah Bumbu
Asah Bakat Generasi Muda, Story Telling dan Lomba Pidato Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu
Gandeng Asty Ananta, Andi Rudi Latif Bagikan Bibit Tomat Cherry Stevia ke Petani Tanbu
Andi Rudi Latif Buka Aksi Inovasi Tanah Bumbu, Ratusan Lowongan Kerja hingga Layanan Publik Tersedia

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:03 WITA

Lantik Ketua TP PKK Kusan Hulu, Andi Irmayani Rudi Latif Tekankan Inovasi dan Kerja Ikhlas

Senin, 6 April 2026 - 13:06 WITA

Seleksi Paskibraka Tanbu 2026 Dimulai, Fokus pada Pembentukan Karakter Disiplin dan Nasionalisme

Minggu, 5 April 2026 - 20:24 WITA

Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar HUT ke-23 Tanbu, Ustadz Aa Hilman Fauzi Beri Pesan Menyejukkan

Minggu, 5 April 2026 - 10:45 WITA

Elegan! Motif Sobirin dan Pucuk Rebung Hiasi Panggung Fashion Show HUT ke-23 Tanah Bumbu

Sabtu, 4 April 2026 - 17:54 WITA

Andi Rudi Latif Serahkan Hadiah Total Rp50 Juta bagi Pemenang Logo HUT Tanah Bumbu

Sabtu, 4 April 2026 - 12:31 WITA

Gandeng Asty Ananta, Andi Rudi Latif Bagikan Bibit Tomat Cherry Stevia ke Petani Tanbu

Jumat, 3 April 2026 - 09:01 WITA

Andi Rudi Latif Buka Aksi Inovasi Tanah Bumbu, Ratusan Lowongan Kerja hingga Layanan Publik Tersedia

Kamis, 2 April 2026 - 11:33 WITA

Jaga Transparansi Keuangan, Bupati Andi Rudi Latif Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK

Berita Terbaru