Lalai Pajak !! Pemkab Tanbu Turunkan Reklame Perusahaan Rokok

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan eksekusi pelepasan reklame. Sejumlah perusahaan Rokok yang di duga tanpa ijin serta reklame lalai kewajiban bayar pajak di antaranya PT.Gudang Garam wilayah Tanah Bumbu.

Aksi pelepasan tergabung dalam Tim Bapenda sendiri yang di bantu pihak Satpol PP Damkar setempat.
Rabu (23/10/2024) di Kecamatan Simpang Empat.

Hasil pantauan dilapangan ,tim gabungan penertiban menyisiri kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat. Guna melepas secara satu persatu reklame yang terindikasi tanpa ijin dan lalai wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu H.Deni Hariyanto mengatakan. Dengan di topang dengan peraturan daerah nomor 01 tahun 2024. Pelepasan reklame itu di dasari atas ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Akibat Lalainya kewajiban itu, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali namun tidak respon secara baik. Sementara surat teguran pertama mulai di layangkan pada bulan Agustus 2024 kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gelar Rapat Penyambutan Hari Pahlawan 7 Februari Pagatan

Berlanjut pada surat teguran kedua , tim dari Bapenda turut melayangkan surat di bulan September, alhasil mendapatkan perlakuan serupa dari perusahaan tersebut.

Hingga surat ketiga kalinya, lagi lagi tetap tanpa memberi umpan balik. Akibat tidak adanya respon tersebut , akhirnya di buatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.

Melalui surat paksa menunjukkan ketegasan Bapenda padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan.

Menurut H.Deni, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda sendiri dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.

Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanah Bumbu ,dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.

Baca Juga :  Hore!! Pemdes Batuah Fasilitasi Nonbar Timnas Indonesia

Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah di lakukan. Serta melakukan penagihan ,di sisi lain ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut. Di samping itu tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban,namun menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak.

Dia menghimbau Melalui media ini khusus perusahaan yang memasang reklame selaku wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu

“Di sini kami sampaikan kepada semua wajib pajak maupun berbagai perusahaan yang ada di Tanah Bumbu. Agar memperhatikan kewajiban yang sudah di laksanakan oleh pihak terkait, jangan sampai menggangu kebersamaan kita untuk menjaga ketaatan kita dalam hal melakukan berbagai kegiatan di Tanah Bumbu.,”pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Gelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Sepuluh Komunitas Literasi Diganjar Penghargaan
Bupati Zairullah Buka Bimtek Pembenihan Ikan Patin SFT
Kini, Dkumdagri Tanbu Miliki Fasilitas Tera Ulang TUM BBM
BPBD Tanbu Mulai Kaji Resiko Bencana Periode 2025-2030
Terdakwa Penipuan Haji di Tanbu Divonis 4 Tahun Penjara
Penurunan Stunting, Bupati Zairullah Apresiasi Gelaran Bimtek TPK
Hore!! Pemdes Batuah Fasilitasi Nonbar Timnas Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:52 WITA

Pemkab Tanbu Gelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:27 WITA

Lalai Pajak !! Pemkab Tanbu Turunkan Reklame Perusahaan Rokok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:26 WITA

Sepuluh Komunitas Literasi Diganjar Penghargaan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:25 WITA

Bupati Zairullah Buka Bimtek Pembenihan Ikan Patin SFT

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:21 WITA

BPBD Tanbu Mulai Kaji Resiko Bencana Periode 2025-2030

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:19 WITA

Terdakwa Penipuan Haji di Tanbu Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:17 WITA

Penurunan Stunting, Bupati Zairullah Apresiasi Gelaran Bimtek TPK

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:15 WITA

Hore!! Pemdes Batuah Fasilitasi Nonbar Timnas Indonesia

Berita Terbaru

Advetorial

Lalai Pajak !! Pemkab Tanbu Turunkan Reklame Perusahaan Rokok

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:27 WITA

Advetorial

Sepuluh Komunitas Literasi Diganjar Penghargaan

Kamis, 17 Okt 2024 - 19:26 WITA

Advetorial

Bupati Zairullah Buka Bimtek Pembenihan Ikan Patin SFT

Kamis, 17 Okt 2024 - 19:25 WITA