Propemperda Tahun 2025 Disetujui DPRD Tanbu

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 01:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka “Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025”.

Rapat paripurna tersebut di laksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Tanbu. Penandatanganan bersama baik pihak eksekutif dan legislatif terhadap penetapan Propemperda tahun 2025 yang berlangsung Kamis (14/11/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrea Maulani. Turut di hadiri Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Dan Pembangunan Hj.Narni beserta jajarannya.

Narni menyampaikan, dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah selaku pihak ekskutif, menyampaikan ucapan terima kasih , kepada pimpinan dan anggota DPRD terhormat, yang telah mengagendakan kegiatan Rapat Paripurna hari ini.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Zairullah Azhar Terima Penghargaan dari Kemenkumham Kalsel

“Di laksanakannya Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2025 ini semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas Pemerintahan.,”ujarnya.

Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya. Di sebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda.

Program pembentukan perda adalah instrumen perencaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Bumbu Sosialisasikan Peraturan Pengadaan Tanah

“Program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret materi hukum (perda-perda apa saja) yang akan disusun dan menjadi skala prioritas dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,”sebutnya.

Berita Terkait

Inventarisasi Kebutuhan Kawasan Industri Batulicin di Bahas
Pencegahan Korupsi di Daerah, Pemkab Tanbu Sinergi Dengan KPK RI
Jambore Saka Bakti Husada di Kabupaten Tanbu Berlangsung Meriah
DP3AP2KB Gelar Sosialisasi 8 Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2024
Dispersip Tanbu Sertifikasi Kopetensi Para Pustakawan Daerah
Pemkab Tanbu Sosialisasikan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2024
Peringatan Hari Kesehatan di Kabupaten Tanbu Berlangsung Meriah
Panen Raya di Desa Manurung, Bupati Zairullah Harapkan Hal Ini

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 01:34 WITA

Inventarisasi Kebutuhan Kawasan Industri Batulicin di Bahas

Kamis, 14 November 2024 - 01:33 WITA

Pencegahan Korupsi di Daerah, Pemkab Tanbu Sinergi Dengan KPK RI

Kamis, 14 November 2024 - 01:31 WITA

Propemperda Tahun 2025 Disetujui DPRD Tanbu

Kamis, 14 November 2024 - 01:28 WITA

DP3AP2KB Gelar Sosialisasi 8 Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 01:27 WITA

Dispersip Tanbu Sertifikasi Kopetensi Para Pustakawan Daerah

Selasa, 12 November 2024 - 01:25 WITA

Pemkab Tanbu Sosialisasikan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2024

Selasa, 12 November 2024 - 01:24 WITA

Peringatan Hari Kesehatan di Kabupaten Tanbu Berlangsung Meriah

Senin, 11 November 2024 - 01:22 WITA

Panen Raya di Desa Manurung, Bupati Zairullah Harapkan Hal Ini

Berita Terbaru

Advetorial

Inventarisasi Kebutuhan Kawasan Industri Batulicin di Bahas

Jumat, 15 Nov 2024 - 01:34 WITA

Advetorial

Pencegahan Korupsi di Daerah, Pemkab Tanbu Sinergi Dengan KPK RI

Kamis, 14 Nov 2024 - 01:33 WITA

Advetorial

Propemperda Tahun 2025 Disetujui DPRD Tanbu

Kamis, 14 Nov 2024 - 01:31 WITA