Jakarta – Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Badar Subur menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Pasalnya, bangunan di Jln Paus Dalam RT 4/7 no. 14, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, diduga kuat tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
“OPD dari Dinas CKTRP DKI itukan sampai tingkatan kecamatan dan kelurahan. Seharusnya pelanggaran seperti itukan sangat terlihat, apalagi di pinggir jalan,” kata Badar melansir Japos.co, Senin (18/11).
Badar meminta pihak terkait segera memeriksa proyek pembangunan tersebut. “Kalau memang tidak ada ijinnya ya ditertibkan. Aturan harus diterapkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Berdasarkan informasi warga setempat, proses pembangunan itu sudah berlangsung hampir satu bulan terakhir. Nampak steger telah tersusun menempel di sisi luar bangunan.
“Steger itu digunakan para pekerja untuk menempelkan material bertingkat,” singkat warga.
Terlihat di lokasi, bangunan ruko tersebut tidak terdapat papan keterangan PBG. Namun bahan material bangunan dan juga prosesnya sudah berjalan.
Bangunan mirip rumah toko itu bertingkat dua. Dan nampak sepertinya untuk lantai duanya akan dibangun kamar-kamar kontrakan atau kosan.