Pemkab Tanbu Sosialisasi Undang-undang Keormasan

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Dihadiri para ormas yang sudah terdaftar. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan 2024, di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Senin (02/12/2024).

Diketahui bersama, peran strategis ormas sendiri tak lain adalah sebagai mitra pemerintah melalui pembangunan di daerah dalam berbagai kebijakan pemerintah dibidang politik, guna memperkuat demokrasi serta mengontrol komunikasi yang ada dalam masing-masing golongan ormas agar tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Dr H Ambo Sakka yang juga membuka acara secara resmi.

Baca Juga :  Dongkrak Peningkatan Ekonomi Warga, Tahun 2024 Pemkab Tanbu Bangun 3 Jembatan

Bupati dalam sambutannya dibacakan Sekda Ambo Sakka dalam mengatakan organisasi kemasyarakatan juga memiliki peran mensukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai wadah partisipasi masyarakat, Ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu, Pemerintah telah mengatur keberadaan dan tata kelola organisasi kemasyarakatan melalui berbagai regulasi. Dengan adanya peraturan tersebut, ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Bupati juga berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami lebih dalam tentang regulasi yang mengatur. Untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Pelaksanaan Hari Jadi ke 21

Tak hanya itu, Ormas juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah dan ormas dalam mewujudkan tata kelola yang baik .

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan, sebanyak 435 ormas ormas yang terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu. Ormas tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

“Sosialisasi ini berlangsung dua hari yakni 2 – 3 Desember 2024,” tutup Nahrul.

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2024
Kominfo Tanbu Presentasikan Laporan Penyelenggaraan Data SKPD di Forum SDI
Pemkab Tanbu Sabet Dua Penghargaan Skaligus di Dukpencapil Kalsel Award
Pemkab Tanbu Ekspose Akhir Penyusunan Dokumen IME
Raih Penghargaan Adipura 2023, Pemkab Tanbu Peroleh 1 Unit Truk Sampah Dari Pemprov Kalsel
Gebyar Pajak Berhadiah Pemkab Tanbu Meriah
KONI Tanbu Gelar Rakerkab, Ketua : Fokus Peningkatan Prestasi Atlet
DKUMP2 Tanbu Sidak Sejumlah SPBU Menghadap Jelang Nataru

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:45 WITA

Pemkab Tanbu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:46 WITA

Kominfo Tanbu Presentasikan Laporan Penyelenggaraan Data SKPD di Forum SDI

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:43 WITA

Pemkab Tanbu Sabet Dua Penghargaan Skaligus di Dukpencapil Kalsel Award

Senin, 16 Desember 2024 - 14:48 WITA

Pemkab Tanbu Ekspose Akhir Penyusunan Dokumen IME

Senin, 16 Desember 2024 - 14:36 WITA

Raih Penghargaan Adipura 2023, Pemkab Tanbu Peroleh 1 Unit Truk Sampah Dari Pemprov Kalsel

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:25 WITA

KONI Tanbu Gelar Rakerkab, Ketua : Fokus Peningkatan Prestasi Atlet

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:24 WITA

DKUMP2 Tanbu Sidak Sejumlah SPBU Menghadap Jelang Nataru

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:22 WITA

Jelang Nataru DKUMP2 Tanbu Sidak Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok

Berita Terbaru

Advetorial

Pemkab Tanbu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2024

Rabu, 18 Des 2024 - 14:45 WITA

Advetorial

Pemkab Tanbu Ekspose Akhir Penyusunan Dokumen IME

Senin, 16 Des 2024 - 14:48 WITA