Tanah Bumbu, KalimantanView.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu era Bupati dan Wakil Bupati, Andi Rudi Latif-H Bahsanuddin memberikan perhatikan khusus kepada guru honor non-PPPK yang bekerja di bawah naungan yayasan dan madrasah swasta.
Bentuk perhatian tersebut dengan menciptakan regulasi yang mengatur agar pemerintah daerah bisa memberikan honor atau gaji kepada guru honor sekolah swasta.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif menginstruksikan Dinas Pendidikan setempat untuk segera mencari referensi regulasi yang relevan.
Juga untuk berkomunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Tolong ini diperhatikan khusus. Cari regulasinya. Komunikasikan dengan Pemerintah Pusat. Kita susun regulasinya supaya kita tetap dapat memberikan gaji mereka. Saya beri waktu Dinas Pendidikan secepat-cepatnya,” minta Andi Rudi dalam rapat konsultasi publik penyusunan RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2025-2029 di Batulicin, Minggu (16/03/2025).
Bang Arul, sapaan akrab Bupati Tanah Bumbu, bahkan memberikan deadline kepada Dinas Pendidikan dalam satu hari sudah ada progress.
“Kalo tidak sanggup, menghadap saya. InsyAllah dengan komunikasi, setiap permasalahan saya yakin pasti ada solusinya,” kata dia.
Arahan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan kesejahteraan guru non-PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu.
Khususnya, dari sekolah swasta atau madrasah.
Sekaligus, mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor pendidikan, pelatihan, karakter dan spritual.