Tanpa Ampun! Polsek Satui Jerat Dua Pengedar Sabu dengan Pasal Berlapis, Hukum Menanti di Depan Mata

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, KalimantanView.com – Bagi para pelaku kejahatan narkotika, kabar dari Polsek Satui ini adalah peringatan keras. Dua pria yang baru saja dibekuk di depan SDN 6 Desa Makmur Mulia pada Rabu malam (2/7/2025) tidak akan lolos dari jerat hukum.

WR (21 tahun) dan MSY alias A (26 tahun) kini menghadapi konsekuensi berat, dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika yang mengancam hukuman berat.

Penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini tidak hanya sekadar mengamankan pelaku dan barang bukti. Ini adalah langkah tegas penegakan hukum yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Satui tidak akan ditoleransi.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPDA Suprio Sanyoto, Jum’at (4/7/2025) menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Mayat Mr. X Ditemukan di Sungai Api-Api, Pemancing Jadi Saksi, Polisi Buru Identitas

Apa artinya pasal ini?

Pasal 114 ayat (1) mengancam pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Pasal 112 ayat (1) mengancam pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Kedua pasal ini dikenal memiliki ancaman hukuman penjara yang tidak main-main, bahkan hingga puluhan tahun, tergantung pada putusan pengadilan. Hal ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua paket kecil sabu seberat 1,03 gram, uang tunai Rp400.000, serta dua unit handphone yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi haram tersebut. Barang bukti ini menjadi alat yang kuat untuk menguatkan dakwaan terhadap WR dan MSY alias A.

Baca Juga :  Pak Bhabin Iba, Ganti Rugi Uang Penipuan Pinjol

“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini,” tambah IPDA Suprio. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penangkapan, melainkan berlanjut pada upaya membongkar seluruh mata rantai peredaran.

Kini, WR dan MSY alias A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Satui, menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang berani mencoba terlibat dalam bisnis haram narkotika: hukum akan bertindak tegas tanpa kompromi.

Berita Terkait

Pak Bhabin Iba, Ganti Rugi Uang Penipuan Pinjol
Mayat Mr. X Ditemukan di Sungai Api-Api, Pemancing Jadi Saksi, Polisi Buru Identitas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:48 WITA

Susun Perencanaan 2027, Pemkab Tanah Bumbu Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:10 WITA

Cegah Anak Kecanduan Gadget, DWP Tanah Bumbu Perkuat Peran Ibu di Era Digital

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:43 WITA

Leadership Capacity Building Tanbu: Membangun Pemimpin yang Menjadi ‘Lokomotif’ Perubahan

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23 WITA

Perkuat Kapasitas ASN, Bupati Andi Rudi Latif Buka Orientasi PPPK Tanah Bumbu 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:50 WITA

Gandeng LAN RI, Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan ASN Corporate University

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:30 WITA

Evaluasi Kinerja, Ketua TP PKK Tanah Bumbu Dorong Inovasi Program di Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:09 WITA

Buka Pra-FKP RKPD 2027, Bupati Tanah Bumbu Luncurkan Rumah Aksi Pembangunan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Tinjau Stan Inacraft 2026, Bupati Andi Rudi Latif Dorong Produk UMKM Tanah Bumbu Mendunia

Berita Terbaru