Tanah Bumbu, KalimantanView.com – Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), Said Ismail Kholil Alaydrus mendesak pihak yang berwenang agar segera memperbaiki kerusakan Traffic light atau lampu pengatur lalu lintas yang berada di km 6 persimpangan Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Diketahui bersama, kondisi lampu lalu lintas ini sudah sekitar sepekan mati namun tak kunjung diperbaiki.
Said Ismail Kholil Alaydrus, Sabtu, (20/1/224) menyoroti kondisi kerusakan tersebut lantaran rawan menimbulkan kecelakaan seiring semakin meningkatnya aktivitas masyarakat melintas di kawasan itu.
Namun, beberapa hari belakangan, lampu lalu lintas ini justru tidak berfungsi. Yang mana diketahui, traffic light ini merupakan kewenangan Pemprov Kalsel dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel.
“Sudah satu minggu tidak berfungsi, namun penangannya sangat lambat sampai saat ini masih mati, ” katanya.
Menurut Said Ismail, dia dan rekan-rekan di DPRD Tanah Bumbu sudah beberapa kali minta provinsi agar menghibahkan atau memberikan kewenangan kepada Pemkab Tanbu terkait penanganan dan perawatan lampu pengatur lalu intas di km 6 Desa Sarigadung tersebut.
Tujuannya, bila terjadinkerusakan seperti ini bisa ditangani dengan cepat. Dia menyebutkan, di lokasi tersebut sudah banyak menelan korban jiwa sehingga ini penting sekali agar lalu lintas lancar.
“Saya berharap provinsi mau menghibahkan lampu merah itu ke kabupaten, kalau misalkan itu bisa dilakukan,” tambahnya.
Menurut Said Mail, persoalan perawatan ini terkesan mentulitkan karena harsu menunggu tindak lanjut provinsi untuk diperbaiki. Dia menyarankan agar segera diperbaiki atau memberikan hak perawatan ke Dishub kabupaten.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Tanbu, H Setia Budi, mengatakan traffic light di km 6 Desa Sari Gadung tersebut memang sepenuhnya, penangananya kewenangan Dishub Provinsi.
“Dishub Tanbu tidak ada wewenang , karena itu milik provinsi, tapi sudah kami laporkan dan dalam waktu dekat akan diperbaiki oleh mereka,” kata Setia Budi.