Zairullah Paparkan Dua Raperda di DPRD Tanah Bumbu

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 15:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, KalimantanView.com – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda.

Jawaban Bupati tersebut di sampaikan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Safrudin, Senin (25/03/2024) di Batulicin.

Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kemudian, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Bupati dalam jawabannya menyampaikan penyusunan raperda ini merupakan bentuk penyesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan berlaku saat ini.

Kemudian ketika raperda ini di tetapkan. Sekaligus mencabut Perda lama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Sehingga lebih efektif dan efesien serta menjamin tidak adanya kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum terkait ketenagakerjaan.

Bupati mengatakan dalam ketentuan raperda sudah dimuat beberapa ketentuan mengenai penempatan dan pelatihan kerja. Diantaranya Pelatihan, Pemagangan, Produktivitas. Yang mana hal tersebut untuk memberikan skil dan keterampilan kepada tenaga kerja daerah. Agar memiliki kemampuan, daya saing dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industri saat ini.

Baca Juga :  Penyangga IKN, Pemkab Tanah Bumbu Kunjungi Kementerian Pertanian

Bupati menyebutkan Pemerintah Daerah melakukan tugas pembinaan kepada pemberi kerja dan pencari kerja. Guna dapat melakukan link and match dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Selain itu di lakukan pula pembekalan-pembekalan berupa pelatihan baik berdasaran klaster maupun berdasarkan kompetensi. Peningkatan produktivitas bagi para pelaku usaha dan juga bursa kerja/ job fair. Guna membuka peluang atau kesempatan bagi tenaga kerja daerah semakin besar dalam dunia industri.

Bupati juga menyampaikan di dalam Raperda sudah termuat mengenai kewajiban pelaporan ketenagakerjaan tersebut di atas. di maksudkan untuk dapat mengetahui sejauh mana data-data tersebut dan kondisi ketenagakerjaan lainnya. Untuk dapat di lakukan pembinaan kepada perusahan-perusahaan tersebut nantinya. Selain itu kewajiban investor untuk 50 persen tenaga lokal telah di jelaskan pada uraian jawaban sebelumnya.

Dalam perda sendiri sudah ada kewajiban pengusaha untuk melakukan pelaporan-pelaporan. Misalnya pelaporan Badan Usaha yang merupakan kantor cabang. Kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS di lokasi kerja, kewajiban pelaporan perubahan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Usai Resmikan Expo Tanbu, Zairullah Resmikan Gedung Megah Auditorium 7 Februari Pagatan

Selain itu, Bupati memaparkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh. Dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Untuk itu, Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan agar hubungan industrial terutama antara tenaga kerja dengan pengusaha tetap bisa berjalan dengan baik. Maka perlu mengambil dan mengatur ketentuan-ketentuan yang dapat menjamin. Dan menjaga pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak agar tetap berjalan dengan baik.

“Selain itu juga, untuk menjaga agar peluang kerja bagi putera daerah tetap terbuka dengan baik. Maka perlu adanya penegasan bahwa dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga kerja pihak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja yang tersedia di daerah,” tutupnya.

Sementara itu Rapat Paripurna di hadiri sejumlah Pimpinan SKPD Kabupaten Tanah Bumbu dan perwakilan Forkopimda setempat.

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029: Tegaskan Visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab
Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simpang Empat
Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e dan Expo Tanah Bumbu 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tanbu: Cermin Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir
Tanah Bumbu Terima 500 Bibit Tanaman dari Kemenhut RI untuk Ketahanan Pangan
Bupati Andi Rudi Latif Teguhkan Komitmen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Melalui SPIP Terintegrasi
Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Pisah Sambut Dandim 1022/Tnb: Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah  
Bupati Bang Arul Pimpin Rapat Maraton Efesiensi Anggaran Hingga Dini Hari Selama Dua Hari
Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-29, Bupati Bang Arul Serukan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:38 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029: Tegaskan Visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:44 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simpang Empat

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:35 WITA

Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e dan Expo Tanah Bumbu 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tanbu: Cermin Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir

Senin, 5 Mei 2025 - 09:09 WITA

Tanah Bumbu Terima 500 Bibit Tanaman dari Kemenhut RI untuk Ketahanan Pangan

Senin, 5 Mei 2025 - 09:07 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teguhkan Komitmen Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Melalui SPIP Terintegrasi

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:29 WITA

Bupati Bang Arul Pimpin Rapat Maraton Efesiensi Anggaran Hingga Dini Hari Selama Dua Hari

Senin, 28 April 2025 - 15:25 WITA

Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-29, Bupati Bang Arul Serukan Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 27 April 2025 - 10:21 WITA

Wakil Bupati Tanah Bumbu Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-26 Kota Banjarbaru

Berita Terbaru