BKDPSDM Pemkab Tanah Bumbu Bakal Buka Penerimaan PPPK 2024, Kouta Capai 2.578

- Redaksi

Sabtu, 28 September 2024 - 09:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, KalimantanView.com, ADVETORIAL KHUSUS – Seleksi Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024 hingga detik ini masih berlangsung.

Hingga hari ini Selasa (24/9/2024) seleksi CPNS yang digelar tahunan tersebut telah memasuki hari terakhir tahap pengumuman hasil masa sanggah.

Selain CPNS, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga berencana membuka kembali seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut informasi yang beredar, seleksi PPPK 2024 bakal dibuka di akhir September 2024.Tentunya hal tersebut menjadi kabar membahagiakan, khususnya bagi tenaga honorer di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rusdiansyah menyebut belum mengetahui pasti penetapan jadwal PPPK.

“Di beberapa media nasional yang beredar, pembukaan PPPK dimulai diakhir September ini, tapi hingga saat ini kami belum menerima secara resmi penetapan itu dari BKN Pusat,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.Selasa, (24/9/2024)

Namun dia menginfokan, pihaknya sudah menerima surat penetapan jenis formasi PPPK dari Menpan RB, serta seluruh jumlah kouta PPPK untuk di Kabupaten Tanah Bumbu

“Jumlah kouta PPPK keseluruhan berjumlah 2.578 terbagi dari kouta untuk pelamar guru berjumlah 603, Kesehatan berjumlah 313 dan untuk Teknis berjumlah 1.662,” katanya

Baca Juga :  DPRD Tanbu Tinjau Sarpras Disdukcapil

Selanjutnya, dia menyebut untuk tenaga honorer atau pegawai tidak tetap di Kabupaten Tanah Bumbu keseluruhan sudah masuk dalam database BKN Pusat.

“Dari data yang tercover, PTT yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu yang masuk dalam pendataan database BKN yang kita prioritaskan berjumlah 2.578,” ungkapnya

Dia kembali menjelaskan, tenaga honorer akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu, tentu saja dengan kategori yang sudah terpenuhi yaitu ada 3 kategori.

“Honorer yang menjadi prioritas pemerintah yaitu honorer THK II, honorer yang masuk dalam database BKN serta honorer yang masih aktif bekerja selama 2 tahun saat pengumuman dibuka,” tutupnya

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK 2024.

A. Syarat Umum

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Satui dan Kusan Tengah

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

B. Syarat Khusus

Batas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.

Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja.

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2024
Kominfo Tanbu Presentasikan Laporan Penyelenggaraan Data SKPD di Forum SDI
Pemkab Tanbu Sabet Dua Penghargaan Skaligus di Dukpencapil Kalsel Award
Pemkab Tanbu Ekspose Akhir Penyusunan Dokumen IME
Raih Penghargaan Adipura 2023, Pemkab Tanbu Peroleh 1 Unit Truk Sampah Dari Pemprov Kalsel
Gebyar Pajak Berhadiah Pemkab Tanbu Meriah
KONI Tanbu Gelar Rakerkab, Ketua : Fokus Peningkatan Prestasi Atlet
DKUMP2 Tanbu Sidak Sejumlah SPBU Menghadap Jelang Nataru

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:45 WITA

Pemkab Tanbu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:46 WITA

Kominfo Tanbu Presentasikan Laporan Penyelenggaraan Data SKPD di Forum SDI

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:43 WITA

Pemkab Tanbu Sabet Dua Penghargaan Skaligus di Dukpencapil Kalsel Award

Senin, 16 Desember 2024 - 14:48 WITA

Pemkab Tanbu Ekspose Akhir Penyusunan Dokumen IME

Senin, 16 Desember 2024 - 14:36 WITA

Raih Penghargaan Adipura 2023, Pemkab Tanbu Peroleh 1 Unit Truk Sampah Dari Pemprov Kalsel

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:25 WITA

KONI Tanbu Gelar Rakerkab, Ketua : Fokus Peningkatan Prestasi Atlet

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:24 WITA

DKUMP2 Tanbu Sidak Sejumlah SPBU Menghadap Jelang Nataru

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:22 WITA

Jelang Nataru DKUMP2 Tanbu Sidak Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok

Berita Terbaru

Advetorial

Pemkab Tanbu Raih Penghargaan APBD Award Tahun 2024

Rabu, 18 Des 2024 - 14:45 WITA

Advetorial

Pemkab Tanbu Ekspose Akhir Penyusunan Dokumen IME

Senin, 16 Des 2024 - 14:48 WITA