Bantuan Keuangan Parpol Disolialisasikan Pemkab Tanbu

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik. Bertempat di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (03/12/2024).

Sosialisasi menghadirkan pengurus partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat.

Mewakili Bupati Zairullah Azhar, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana membuka secara resmi sosialisasi tersebut.

Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Dorong PAD, Pemkab Tanbu Bangun Kerjasama dengan PT PTP

“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati, Putu Wisnu Wardhana mengatakan dengan momentum penting ini, kita semua terus berupaya untuk bekerja dan berdoa dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan daerah kita.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat dari undang- undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.

Baca Juga :  Membanggakan! Akhmad Gilang dan Yasmine Clara Juara 1 Duta Wisata Tanbu 2024

“Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” jelasnya.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Wisnu juga menegaskan dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan Peraturan Daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Berita Terkait

Andi Rudi Latif Hadiri Haul H. Andi Arsyad Petta Tahang di Masjid Al Falah
Bakesbangpol Tanah Bumbu Ajak Generasi Muda Amalkan Pancasila di Media Sosial
Perkuat Dialog Desa, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Aksi Rumah Damai
Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Andi Rudi Latif: Layanan Harus Cepat
Wujudkan Good Governance, Tanah Bumbu Mantapkan Tata Kelola Informasi Publik
Bappedalitbang Tanah Bumbu Sosialisasi Pengisian Web Aksi Bina Bangda
Penuh Haru, Sekda Tanbu Lepas Ratusan Jamaah Haji di Masjid Agung
Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan KASAD Atas Kontribusi Pertahanan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:45 WITA

Andi Rudi Latif Hadiri Haul H. Andi Arsyad Petta Tahang di Masjid Al Falah

Senin, 11 Mei 2026 - 12:31 WITA

Bakesbangpol Tanah Bumbu Ajak Generasi Muda Amalkan Pancasila di Media Sosial

Senin, 11 Mei 2026 - 12:21 WITA

Perkuat Dialog Desa, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Aksi Rumah Damai

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:51 WITA

Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Andi Rudi Latif: Layanan Harus Cepat

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:56 WITA

Wujudkan Good Governance, Tanah Bumbu Mantapkan Tata Kelola Informasi Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:21 WITA

Penuh Haru, Sekda Tanbu Lepas Ratusan Jamaah Haji di Masjid Agung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:15 WITA

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan KASAD Atas Kontribusi Pertahanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:07 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Dukung IKA UII Kalsel Perkuat SDM dan Investasi

Berita Terbaru

Advetorial

Perkuat Dialog Desa, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Aksi Rumah Damai

Senin, 11 Mei 2026 - 12:21 WITA