Tanpa Ampun! Polsek Satui Jerat Dua Pengedar Sabu dengan Pasal Berlapis, Hukum Menanti di Depan Mata

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, KalimantanView.com – Bagi para pelaku kejahatan narkotika, kabar dari Polsek Satui ini adalah peringatan keras. Dua pria yang baru saja dibekuk di depan SDN 6 Desa Makmur Mulia pada Rabu malam (2/7/2025) tidak akan lolos dari jerat hukum.

WR (21 tahun) dan MSY alias A (26 tahun) kini menghadapi konsekuensi berat, dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika yang mengancam hukuman berat.

Penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat ini tidak hanya sekadar mengamankan pelaku dan barang bukti. Ini adalah langkah tegas penegakan hukum yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Satui tidak akan ditoleransi.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPDA Suprio Sanyoto, Jum’at (4/7/2025) menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Mayat Mr. X Ditemukan di Sungai Api-Api, Pemancing Jadi Saksi, Polisi Buru Identitas

Apa artinya pasal ini?

Pasal 114 ayat (1) mengancam pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Pasal 112 ayat (1) mengancam pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Kedua pasal ini dikenal memiliki ancaman hukuman penjara yang tidak main-main, bahkan hingga puluhan tahun, tergantung pada putusan pengadilan. Hal ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua paket kecil sabu seberat 1,03 gram, uang tunai Rp400.000, serta dua unit handphone yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi haram tersebut. Barang bukti ini menjadi alat yang kuat untuk menguatkan dakwaan terhadap WR dan MSY alias A.

Baca Juga :  Pak Bhabin Iba, Ganti Rugi Uang Penipuan Pinjol

“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini,” tambah IPDA Suprio. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penangkapan, melainkan berlanjut pada upaya membongkar seluruh mata rantai peredaran.

Kini, WR dan MSY alias A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Satui, menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang berani mencoba terlibat dalam bisnis haram narkotika: hukum akan bertindak tegas tanpa kompromi.

Berita Terkait

Pak Bhabin Iba, Ganti Rugi Uang Penipuan Pinjol
Mayat Mr. X Ditemukan di Sungai Api-Api, Pemancing Jadi Saksi, Polisi Buru Identitas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:01 WITA

Andi Rudi Latif Buka Aksi Inovasi Tanah Bumbu, Ratusan Lowongan Kerja hingga Layanan Publik Tersedia

Kamis, 2 April 2026 - 11:33 WITA

Jaga Transparansi Keuangan, Bupati Andi Rudi Latif Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK

Rabu, 1 April 2026 - 20:53 WITA

Mimpi Konektivitas Terwujud, Kontrak Jembatan Pulau Laut Tanah Bumbu–Kotabaru Resmi Diteken

Rabu, 1 April 2026 - 09:44 WITA

Satu Bulan Penuh Kemeriahan, Hari Jadi ke-23 Tanah Bumbu dan Mappanre Ritasi’e Siap Digelar

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:52 WITA

Wabup H Bahsanuddin Dukung Turnamen Domino ORADO di Tanah Bumbu

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:24 WITA

Dishub Tanah Bumbu Sabet Juara I Festival Tanglong 2026, Visualisasikan Kisah Kapal Nabi Nuh

Senin, 23 Maret 2026 - 11:53 WITA

Meriah! Andi Rudi Latif Lepas Ratusan Peserta Festival Tanglong Tanah Bumbu 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 11:41 WITA

Maraton Sahur On The Road, Andi Rudi Latif Santuni Warga hingga Pantau Pemudik

Berita Terbaru

Advetorial

Wabup H Bahsanuddin Dukung Turnamen Domino ORADO di Tanah Bumbu

Kamis, 26 Mar 2026 - 11:52 WITA