Tingkatkan Efisiensi, Pemkab Tanah Bumbu Ajak SKPD Gunakan E-Katalog untuk Pengadaan Barang

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 22:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIMANTANVIEW.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan berlangsung Rabu, (17/9/2025) di Batulicin.

 

 

Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya disampaikan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana mengatakan Perpres 46 Tahun 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan menetapkan ketentuan baru yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

 

 

Salah satu pokok penting dalam regulasi ini adalah kewajiban membeli produk ber-TKDN/PDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri/Produk Dalam Negeri). Dalam setiap proses pengadaan yang dilaksanakan, harus memprioritaskan produk lokal agar mendukung industri dalam negeri.

 

 

Selain itu, Peraturan ini hadir untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel di semua tingkatan pemerintahan. Perpres 46 Tahun 2025 ini juga membawa sejumlah penyederhanaan prosedur agar belanja APBD bisa dilakukan tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Siap Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih melalui FKP

 

 

Perpres 46 Tahun 2025 menetapkan kewajiban penggunaan e-purchasing untuk barang/jasa yang telah tersedia dalam katalog elektronik. E-purchasing adalah mekanisme pembelian langsung melalui e-katalog LKPP yang dirancang untuk mempercepat proses pengadaan. Dengan e-purchasing, SKPD dapat memilih barang/jasa terbaik secara langsung dengan efisiensi biaya dan waktu yang lebih tinggi dibandingkan proses tender konvensional.

 

 

Mekanisme ini memangkas rantai birokrasi dan memungkinkan kita menghindari proses yang berbelit, sehingga proses belanja menjadi lebih cepat dan hemat. Sehingga pengadaan melalui e-katalog meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Karena seluruh transaksi tercatat dalam sistem elektronik, publikasi harga, spesifikasi, dan persyaratan menjadi terbuka untuk diawasi.

 

 

Dengan demikian Perpres 46 Tahun 2025 mendorong pengadaan yang bersih (clean governance) dan akuntabel, selaras dengan prinsip good governance yang kita junjung tinggi.

 

 

Ia menekankan, dalam hal ini, ada beberapa poin utama yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi Perpres 46 Tahun 2025 adalah:

 

 

1. Prioritas Produk Lokal: Pemerintah daerah wajib memprioritaskan pembelian produk ber-TKDN/PDN dibandingkan barang impor.

Baca Juga :  Tumbuhkan Karakter Unggul, Wakil Bupati Buka Jambore Pramuka Tanah Bumbu 2025

2. Kewajiban E-Purchasing: Barang atau jasa yang sudah tersedia di e-katalog harus dibeli melalui e-purchasing.

3. Efisiensi dan Kecepatan: Dengan e-purchasing, proses pemilihan barang/jasa berlangsung lebih cepat sehingga menghemat waktu dan biaya.

4. Transparansi & Akuntabilitas: Pengadaan secara elektronik meningkatkan keterbukaan informasi, sehingga seluruh pihak dapat memantau proses belanja secara transparan.

 

 

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan penggunaan Katalog Versi-6 dapat berjalan optimal, memberikan manfaat yang luas, serta menjadi langkah nyata menuju pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

 

 

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Tanah Bumbu, Hariani mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah meningkatkan SDM KPA PPA di lingkup SKPD dan membantu mempercepat pengadaan barang dan Jasa. Jumlah peserta yang mengikuti sosialiasi sebanyak 160 peserta. Terdiri dari KPA PPA dan pejabat pengadaan barang di seluruh SKPD.

 

 

 

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu
Susun RKPD 2027, Pemkab Tanah Bumbu Serap Usulan Prioritas dari Kusan Hulu dan Teluk Kepayang
Safari Ramadan 1447 H, Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Sinergi dan Kepedulian di Kecamatan Mantewe
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Tanah Bumbu Sambut 16 Dokter Internship 2026
Susun Perencanaan 2027, Pemkab Tanah Bumbu Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur
Cegah Anak Kecanduan Gadget, DWP Tanah Bumbu Perkuat Peran Ibu di Era Digital
Leadership Capacity Building Tanbu: Membangun Pemimpin yang Menjadi ‘Lokomotif’ Perubahan
Perkuat Kapasitas ASN, Bupati Andi Rudi Latif Buka Orientasi PPPK Tanah Bumbu 2026

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:00 WITA

Susun RKPD 2027, Pemkab Tanah Bumbu Serap Usulan Prioritas dari Kusan Hulu dan Teluk Kepayang

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:01 WITA

Safari Ramadan 1447 H, Bupati Andi Rudi Latif Perkuat Sinergi dan Kepedulian di Kecamatan Mantewe

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:11 WITA

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Tanah Bumbu Sambut 16 Dokter Internship 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:10 WITA

Cegah Anak Kecanduan Gadget, DWP Tanah Bumbu Perkuat Peran Ibu di Era Digital

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:43 WITA

Leadership Capacity Building Tanbu: Membangun Pemimpin yang Menjadi ‘Lokomotif’ Perubahan

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23 WITA

Perkuat Kapasitas ASN, Bupati Andi Rudi Latif Buka Orientasi PPPK Tanah Bumbu 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:09 WITA

Perkuat Pendataan Keluarga, TP PKK Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Dasawisma 2026

Berita Terbaru