Tanah Bumbu, kalimantanview.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, beserta Kepala Sub-Bagian Pembinaan, Victor Ridho Kumboro dan jajaran melakukan Evaluasi Penilaian Satuan Kerja Predikat WBK/WBBM.
Itu digelar bersama Tim Penilai Internal Kejaksaan Agung, Dwianto P beserta jajaran, dan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Farid Gunawan, beserta jajaran di ruang Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (23/5/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) juga merupakan satuan kerja yang masuk dalam Penilaian Satuan Kerja Predikat WBK/WBBM di Wilayah Kerja Kalimantan Selatan, bersama Satuan Kerja dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Tapin dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
I Wayan Wiradarma, mempresentasikan paparan yang telah disiapkan oleh Tim Predikat WBK/WBBM yang dipimpin oleh Kepala Sub-Bagian Pembinaan, Victor Ridho Kumboro.
Ada beberapa hal yang disampaikan di antaranya
Secara sistematis Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu akan mengubah paradigma yang sebelumnya pegawai dilayani menjadi melayani, perubahan tersebut dengan harapan agar terciptanya layanan yang inovatif, kompeten dan beretika baik terhadap masyarakat.
Selain itu, menata Sumber Daya manusia pada Satuan Kerja agar dapat bekerja sama secara professional dengan landasan transparansi kerja. Satuan kerja secara berkala melakukan evaluasi terhadap pegawai serta memberikan Reward terhadap Pegawai yang memiliki capaian kinerja yang baik.
Meningkatkan pengawasan demi transparansi pengelolaan keruangan negara dan meminimalisir adanya Penyalahgunaan wewenang. Peningkatan itu ialah telah dtentukannya pembagian Zona merah dan Zona Hijau di Satuan Kerja, pengawasan CCTV di setiap sudut Satuan Kerja dan pengawasan di setiap anggaran yang ada di Satuan kerja.
” Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dengan tujuan public mendapatkan Pelayanan lebih cepat, murah dan mudah dijangkau sehingga tercapai kepuasan masyarakat atas kinerja layanan yang telah disediakan serta menciptakan Pelayanan prima, ” katanya.
Dalam pemaparan itu, Bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar, juga memberikan testimoni terhadap Pelayanan dan kerjasama kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, di antaranya di 2022, Kejari Tanbu telah menyelesaikan Sengketa Tanah pada pantai rindu alam dengan penyelamatan aset daerah sebesar Rp 15.924.786.303.
Bahkan lanjut Zairullah, telah melakukan pendampingan hukum dalam penyelesaian sertifikat terhadap Barang Milik Daerah sebanyak 1000 Sertifikat. Sedangkan di 2023 ini melakukan pendampingan penyelesaian 1500 aset daerah, serta melakukan Pendampingan Hukum terhadap seluruh Desa yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dikerahui, Kejari Tanbu juga membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, membentuk Satuan Tugas Penyelamatan dan Pengamanan Aset Daerah (BUMD).
” Kejari juga melaksanakan pendampingan hukum terhadap 56 kegiatan dan melakukan pengamanan Proyek Strategis Daerah terhadap 8 Kegiatan yang ada di Kabupaten bergelar Bumi Bersujud ini, ” pungkasnya.