Pemkab Tanbu Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Terbitkan Surat Edaran Tutup THM

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, KalimantanView.com, ADVETORIAL KHUSUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Satpol PP dan Damkar melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada THM nakal yang beroperasi secara diam-diam.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat edaran nomor: B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat itu diteken Bupati Tanah Bumbu, H.M Zairullah Azhar pada 4 Maret 2024.

Aturan tersebut diberlakukan untuk THM yang meliputi pub, bar, karaoke termasuk panti pijat/pantai kebugaran dan arena bola sodok (Billiard). Kebijakan penutupan THM ini dimulai 8 hari sebelum Ramadan.

Berikut isi lengkap surat edaran Bupati Tanah Bumbu B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

a. Untuk melindungi hak setiap orang dalam melaksanakan ibadah/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah atau pejabat yang berwenang dapat menutup sementara tempat hiburan dan keramaian yang menggangu jalannya kegiatan keagamaan sesuai dengan pasal 48 ayat (2) Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga :  Dorong SDM, Pemkab Tanbu Gelar Pelatihan Pelaku UMKM

b. Semua jenis kegiatan usaha Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, termasuk Pub, Bar yang berada di area hotel dan pantai pijat/panti kebugaran wajib menutup pada tanggal 11 Maret sampai dengan tanggal 14 April 2024.

C. Khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok (Billiard) waktu buka yang diizinkan pada tanggal 11 Maret sampai dengan 14 April 2024 dengan waktu pukul 11.00 Wita s/d 16.30 Wita dan pukul 21.30 s/d 23.00 Wita.

d. Pada tanggal 15 April 2024 semua kegiatan dapat beroperasi seperti semula.

e. Pelanggaran terhadap surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Untuk menegakkan surat edaran tersebut Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu lakukan sosialisasi dan monitoring diseluruh tempat hiburan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sudah ada surat edaran terkait Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan telah dilakukan sosialisasi,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari kepada media, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polres Tanbu Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata

Syaikul menyebut, pihaknya mulai malam ini Rabu (28/3) melakukan patroli untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sepuluh THM yang berada disepanjang jalan arah Serongga Desa Batu Ampar hingga jalan Kodeco.

“Untuk patroli laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan menindak jika ada yang melanggar, rute malam ini dimulai dari sepanjang jalan arah jalan Serongga Desa Batu Ampar, dilanjutkan kearah sepanjang jalan Kodeco Desa Sarigadung, ” terang Syaikul.

Dalam Patroli malam ini, dia menyebut telah didapati satu pemilik THM Karaoke yang terindikasi buka dan melanggar, pihaknya bakal memberikan surat teguran hingga ancaman penutupan apabila masih melanggar.

“Pemilik THM Karaoke malam ini yang didapati terindikasi buka akan diberikan surat teguran dan apabila masih melanggar kami tindak tegas hingga ancaman penutupan usaha, ” katanya

Syaikul memastikan akan rutin melakukan patroli untuk memastikan pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran terhadap 36 THM yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Untuk patroli seperti biasa kita akan rutin laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran yang dikeluarkan untuk menghargai umat Islam selama bulan Suci Ramadhan, ” terangnya.

Berita Terkait

Begini Momentum Hangat Silaturahmi Bang Arul dan Pemkab Tanbu di Open House Idul Fitri Gubernur Kalsel
Bang Arul Bersama Warga: Kebersamaan Hangat di Open House Bupati Tanah Bumbu
Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Bupati Bang Arul : Ini Langkah Strategis
Paripurna DPRD, Wabup Tanah Bumbu Sampaikan LKPJ Tahun 2024
Datang ke Tanah Bumbu, Wagub Kalsel Disambut Bupati Bang Arul
Ini Atensi Bupati Tanah Bumbu untuk Guru Honor Sekolah Swasta
Konsultasi Publik RPJMD, Bupati Tanah Bumbu: Kiblat Pembangunan Lima Tahun
Wabup Tanah Bumbu Sambangi Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 13:33 WITA

Begini Momentum Hangat Silaturahmi Bang Arul dan Pemkab Tanbu di Open House Idul Fitri Gubernur Kalsel

Selasa, 1 April 2025 - 16:32 WITA

Bang Arul Bersama Warga: Kebersamaan Hangat di Open House Bupati Tanah Bumbu

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:29 WITA

Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Bupati Bang Arul : Ini Langkah Strategis

Senin, 24 Maret 2025 - 17:48 WITA

Paripurna DPRD, Wabup Tanah Bumbu Sampaikan LKPJ Tahun 2024

Senin, 17 Maret 2025 - 18:12 WITA

Datang ke Tanah Bumbu, Wagub Kalsel Disambut Bupati Bang Arul

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:07 WITA

Konsultasi Publik RPJMD, Bupati Tanah Bumbu: Kiblat Pembangunan Lima Tahun

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:09 WITA

Wabup Tanah Bumbu Sambangi Warga Terdampak Banjir

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:41 WITA

Aksi Cepat! Pemkab Tanah Bumbu Tangani Banjir

Berita Terbaru

Advetorial

Paripurna DPRD, Wabup Tanah Bumbu Sampaikan LKPJ Tahun 2024

Senin, 24 Mar 2025 - 17:48 WITA

Advetorial

Datang ke Tanah Bumbu, Wagub Kalsel Disambut Bupati Bang Arul

Senin, 17 Mar 2025 - 18:12 WITA