Tanah Bumbu, kalimantanview.com – Legislator DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H Fawahisah Mahabatan menyampaikan apresiasi terhadap Polres Tanah Bumbu atas kinerja maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten berjuluk Bumi Bersujud.
“Saya mewakili DPRD Tanah Bumbu sangat mengapresiasi kinerja Pak Kapolres bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkoba,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini melalui sambungan selular, Rabu (24/5/2023).
Menurut dia Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) Tanah Bumbu ini, sangat penting konsen dalam pemberantasan peredaran narkoba lantaran sangat merusak terlebih bagi generasi muda.
“Dengan diberantasnya pengedar narkoba ini tentu sama dengan menyelamatkan banyak generasi muda kita,” bangga dia.
Ditambahkan dia, berharap agar para pelaku perusak generasi muda tersebut agar diberi hukuman yang berat.
“Dengan hukuman berat agar memberi efek jera terhadap para pelaku,” tambah Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Tanah Bumbu 2 meliputi Kecamatan Kusan Hilir, Sungai Loban dan Kusan Tengah ini.
Sebelumnya, Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan 2 pria terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada hari Selasa (23/5/2023).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Jonser Sinaga membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Pelaku berprofesi sebagai nelayan berinisial AB (28) diamankan di Kecamatan Kusan Tengah dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 16,31 gram yang dikemas dalam 15 paket kecil,” terang Jonser Sinaga melalui grup WhatApp Masengger.
Dihari yang sama, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba berinisial MI (33) di kawasan Kecamatan Batulicin.
“Untuk MI ini dari tangannya ditemukan 2,05 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 paket kecil,” lanjut Jonser.
Kedua terduga tersangka pengedar narkoba tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya, terancam dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun pidana penjara.