Sabu Ditemukan di Samping Pengedar Tertidur, 7 Paket Siap Edar Diamankan Polisi di Sungai Loban

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, KalimantanView.com – Penangkapan mengejutkan terjadi di Sungai Loban ketika seorang pria berinisial TY (28) kedapatan menyimpan tujuh paket sabu-sabu siap edar di dalam tas selempangnya, yang bahkan berada di sampingnya saat ia tertidur. Keberhasilan Polsek Sungai Loban ini menunjukkan betapa dekatnya ancaman narkotika dengan keseharian masyarakat. TY kini telah diamankan bersama barang bukti dan akan dijerat Undang-Undang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang diterima Polsek Sungai Loban pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 Wita. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sari Mulya RT 7 RW 2, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, menjelaskan bahwa anggota Polsek Sungai Loban segera merespons laporan tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan TY di rumah yang dimaksud.

Baca Juga :  Nekat Edarkan 16,31 Gram Sabu, Nelayan desa Pulau Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,66 gram. Yang menarik perhatian adalah posisi penemuan barang haram tersebut, yaitu di dalam tas selempang warna hitam yang tergeletak tepat di samping TY saat ia sedang tidur. Penemuan ini mengindikasikan tingkat “kenyamanan” pelaku dalam menyimpan barang terlarang, seolah sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas pribadinya.

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain yang menguatkan perannya sebagai pengedar. Yaitu, sebuah plastik klip besar bertuliskan “250” dan sebuah plastik klip besar bertuliskan “500”, yang diduga kuat digunakan TY sebagai wadah untuk mengemas sabu. Turut diamankan pula satu unit handphone, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp350.000, yang diyakini sebagai hasil penjualan narkoba. TY sendiri diketahui merupakan warga Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba, Karyawan PT BIB Ditangkap

TY beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini memberikan ancaman pidana berat bagi setiap individu yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika Golongan I.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba terus mengintai dan bisa berada sangat dekat dengan lingkungan kita, bahkan merasuki keseharian pelaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram ini demi menjaga masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Berita Terkait

Wakapolres Tanbu Pastikan Pengamanan Malam Natal
Terlibat Perkelahian, Pria di Tanbu Alami Luka Bacok
Edarkan Narkoba, Karyawan PT BIB Ditangkap
Sekap Wanita di Kamar, Pria di Tanbu Dipolisikan
Setubuhi Bocah Anak Tiri, Pria di Tanbu Ditangkap
Bawa Gadis Belia, Pria asal Pelaihari Dipolisikan
Simpan 9 Paket Narkoba, Pria di Tanbu Diamankan
Terlibat Perkelahian, Dua Pria di Tanbu Saling Lapor

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:25 WITA

Peringati Isra Mi’raj di Masjid Agung Nurussalam, Bupati Tanbu Tekankan Integritas dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:06 WITA

Tekan Kecelakaan di Jalur Bypass, Pemkab Tanah Bumbu Fasilitasi Penerangan Jalan Tenaga Surya

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:33 WITA

Wadah Atlet Muda, Bupati Tanah Bumbu Buka Turnamen Futsal Stikes Cup 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 17:52 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Kukuhkan Redkar untuk Percepat Penanganan Awal Kebakaran

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:12 WITA

Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:10 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:13 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:02 WITA

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Anti Jual Beli Jabatan

Berita Terbaru