Tanah Bumbu, KalimantanView.com – Penangkapan mengejutkan terjadi di Sungai Loban ketika seorang pria berinisial TY (28) kedapatan menyimpan tujuh paket sabu-sabu siap edar di dalam tas selempangnya, yang bahkan berada di sampingnya saat ia tertidur. Keberhasilan Polsek Sungai Loban ini menunjukkan betapa dekatnya ancaman narkotika dengan keseharian masyarakat. TY kini telah diamankan bersama barang bukti dan akan dijerat Undang-Undang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang diterima Polsek Sungai Loban pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 Wita. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sari Mulya RT 7 RW 2, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, menjelaskan bahwa anggota Polsek Sungai Loban segera merespons laporan tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan TY di rumah yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,66 gram. Yang menarik perhatian adalah posisi penemuan barang haram tersebut, yaitu di dalam tas selempang warna hitam yang tergeletak tepat di samping TY saat ia sedang tidur. Penemuan ini mengindikasikan tingkat “kenyamanan” pelaku dalam menyimpan barang terlarang, seolah sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas pribadinya.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain yang menguatkan perannya sebagai pengedar. Yaitu, sebuah plastik klip besar bertuliskan “250” dan sebuah plastik klip besar bertuliskan “500”, yang diduga kuat digunakan TY sebagai wadah untuk mengemas sabu. Turut diamankan pula satu unit handphone, yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp350.000, yang diyakini sebagai hasil penjualan narkoba. TY sendiri diketahui merupakan warga Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban.
TY beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini memberikan ancaman pidana berat bagi setiap individu yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika Golongan I.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba terus mengintai dan bisa berada sangat dekat dengan lingkungan kita, bahkan merasuki keseharian pelaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram ini demi menjaga masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.