Tanah Bumbu, kalimantanview.com – Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini sebagai upaya pihak Kepolisian menekan maraknya kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Jonser Sinaga melalui keterangan resminya kepada Fenomena.id mengungkapkan, telah berhasil mengamankan dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Batulicin dan Kusan Tengah pada, Selasa (24/5) kemarin.
Diberitakan sebelumnya telah dilakukan penangkapan di desa Pulau Tanjung sekitar pukul 15.00 WITA dengan ditetapkan tersangka seorang nelayan beserta barang bukti 15 paket sabu-sabu seberat 16,31 gram.
Di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali melakukan penangkapan pada pukul 18.00 WITA di Jln. Raya Batulicin terhadap pelaku MI beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2,05 gram.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Setelah dilakukan pengembakan pelaku dan barang bukti pun dapat diamankan,” ujar AKP Jonser Sinaga dalam keterangannya, Rabu (24/5).
Setelah itu, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu.
Dalam penangkapan MI ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat paket sabu seberat 2,05 gram, satu unit Handphone merk Vivo warna Gold, satu buah timbangan digital, satu buah kotak catton bud warna pink, satu buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau, satu buah kantong keresek warna merah, dua buah sendok plastik sabu dan satu lembar tisu.