Tanah Bumbu, kalimantanview.com – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali menangkap pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika berinisial A di Jln. Tepi Sei Kusan RT 004 desa Pulau Tanjung, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu pada Selasa (23/5) sekitar pukul 15.00 WITA.
Diketahui pelaku yang bekerja sebagai nelayan asal warga desa Pulau Tanjung itu malah nekat mengedarkan narkoba hingga akhirnya terpaksa mendekam di dalam kurungan penjara.
Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Jonser Sinaga mengungkapkan penangkapan nelayan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu beberap waktu lalu.
“Pelaku tertangkap tangan di RT 04 desa Pulau Tanjung dan ditemukan 15 paket narkoba jenis Sabu-sabu seberat 16,31 gram,” ujar Jonser Sinaga melalui keterangan resminya yang diterima Fenomena.id, Rabu (24/5).
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Tanah Bumbu, 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,31 gram, satu unit Handphone merk Vivo warna biru, dua buah timbangan digital, satu buah tas kecil warna silver, satu buah kotak rokok merk LA Bold warna hitam.
Kemudian satu buah kantong keresek warna hitam, satu buah sendok plastik warna biru, satu bungkus plastik klip, satu buah kaleng makanan ringan merk Assorted warna merah dan yang tunai sebesar Rp. 500.000.