Tanah Bumbu, kalimantanview.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui amankan dua pria terlibat perkelahian dan penganiayaan, Kamis (20/7/2023).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat, IPTU Jonser F Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku sekaligus korban berinisial ZA alias IJ (46) warga Jalan Sompul dan RA (30) warga Jalan Bukit Baru Kecamatan Satui.
“Keduanya terlibat perkelahian dan saling lapor,” kata Jonser melalui perpesanan instan WhatApp Massengger, Jumat (21/7/2021).
Perkelahian terjadi di lahan pembibitan di Jalan Mutu KM 22 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Minggu (11/6/2023).
“Saat bertemu, keduanya saling bacok dengan senjata tajam jenis parang,” terang Kasi Humas Polres Tanah Bumbu ini.
Akibat perkelahian, baik ZA alias IJ maupun RA mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh.
“Luka sabetan parang di bagian tangan,” beber dia.
Baca Juga : Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari
Bersama barang bukti dua bilah senjata tajam jenis parang, ZA alias IJ dan RA kemudian diamankan di Polsek Satui.
“Masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Satui,” beber dia.
Keduanya, terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman, dua tahun kurungan penjara,” tutup Jonser.