Tanahbumbu, KALIMANTANVIEW.COM – Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui Polres Tanahbumbu menangkap pelaku sekap dan todong wanita dengan sajam.
Pelaku berinisial HS (43) warga Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui.
Sementara korban berinisial DS (25) warga Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanahlaut.
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga mengatakan pelaku diamankan petugas tak lama setelah dilaporkan.
“Pelaku sedang menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Satui,” terang Jonser melalui perpesanan instan WhatApp Massenger, Senin (21/8/2023).
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku menghubungi melalui selular dan meminta korban ke rumah.
Sekitar pukul 06.00 WITA korban ke rumah pelaku di Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui.
“Pelaku dan korban saling kenal dan rekan kerja,” jelas dia.
Saat masuk rumah pelaku, keduanya sempat cek-cok mulut hingga akhirnya pelaku menyeret korban ke kamar.
Pelaku kemudian mengunci kamar dan menodongkan senjata tajam ke korban.
Kemudian mengancam akan membunuh korban.
Pelaku bahkan mengarahkan sajam ke perut korban namun korban menepis dan gagal melukai.
“Kembali mengarahkan sajam, namun tangan korban menangkap tangan pelaku Ujung sajam sempat melukai dada korban,” ungkap Jonser.
Saat menyekap korban dalam kamar, pelaku juga sambil menenggak minuman keras dan memarahi korban.
Berselang satu jam, pelaku kemudian memindahkan penyekapan korban ke kamar lain rumah pelaku.
“Sekitar jam 09.00 WITA korban meminta pelaku untuk melepasnya dengan alasan mengantar anak ke sekolah,” lanjut dia.
Pelaku mengizinkan korban keluar dengan syarat harus kembali setelah mengantar anakke sekolah.
“Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadu ke suaminya. Kemudian korban bersama suami melapor ke Polsek Satui,” beber dia.
Menerima laporan, sekitar pukul 16.00 WITA, petugas mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
Kepada penyidik, pelaku sekap wanita ini mengakui perbuatannya dan mengakui motif kejahatan lantaran menyukai korban namun korban menolak cintanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 333 Ayat (1) junto pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian dan atau penganiayaan.
“Ancaman hukum pidana hingga delapan tahun kurungan penjara,” tutup dia.