Setubuhi Bocah Anak Tiri, Pria di Tanbu Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, KALIMANTANVIEW.COM– Sungguh bejat aksi dari pria asal Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial NN (38) ini lantaran diduga tega menyetubuhi anak tiri bocah perempuan berusia 8 tahun.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Jonser Sinaga mengungkapkan pelaku NN (38) saat ini sudah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Satui.

“Pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Satui,” ungkap Jonser melalui grup WhatApp Massenger Media Polres Tanah Bumbu, Rabu (8/8/2023).

Kasus terungkap setelah aksi pelaku NN (38) terhadap anak tiri dipergoki ibu kandung korban.

“Aksi pelaku ini dilakukan pada Jumat sore (23/6/2023) di sebuah peternakan atau kandang ayam di Kecamatan Satui,” ungkap dia lagi.

Baca Juga :  Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari

Kejadian berawal saat pelaku sedang memperbaiki kandang ayam.

Pelaku mengajak korban untuk menemani ke kandang ayam tersebut.

Baca Juga : Bawa Gadis Belia, Pria asal Pelaihari Dipolisikan

Ibu kandung korban saat kejadian tengah mencuci piring di rumah tak jauh dari kandang ayam.

Selesai mencuci, ibu kandung korban tidak menemukan korban terlihat diluar kandang ayam.

Penasaran, ibu korban kemudian mendekati kandang ayam dan memergoki suaminya tersebut menyetubuhi anak perempuannya yang masih bocah.

“Ibu kandung korban langsung bereaksi dengan menarik korban keluar dari kandang ayam untuk diselamatkan,” jelas Jonser.

Korban kemudian dibawa ibunya ke rumah keluarganya di salah satu desa masih di Kecamatan Satui.

Baca Juga :  Sabu Ditemukan di Samping Pengedar Tertidur, 7 Paket Siap Edar Diamankan Polisi di Sungai Loban

“Di sana kemudian korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya,” bener Jonser.

Geram dan tak terima, ibu kandung korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Satui.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung menangkap pelaku di kandang ayam tempat terjadinya pencabulan,” terang dia.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan korban.

“Untuk menentukan jenis perbuatan terduga pelaku terhadap korban,” sebut dia.

Pelaku terancam dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.

“Ancaman hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara,” tegas Jonser.

Berita Terkait

Sabu Ditemukan di Samping Pengedar Tertidur, 7 Paket Siap Edar Diamankan Polisi di Sungai Loban
Terlibat Perkelahian, Pria di Tanbu Alami Luka Bacok
Edarkan Narkoba, Karyawan PT BIB Ditangkap
Sekap Wanita di Kamar, Pria di Tanbu Dipolisikan
Bawa Gadis Belia, Pria asal Pelaihari Dipolisikan
Simpan 9 Paket Narkoba, Pria di Tanbu Diamankan
Terlibat Perkelahian, Dua Pria di Tanbu Saling Lapor
Polres Tanah Bumbu Amankan Wanita Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:43 WITA

Penglihatan Baik, Prestasi Meningkat: Kodim Tanah Bumbu dan Pemkab Sediakan Kacamata Gratis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:06 WITA

Rute Batulicin – Makassar di Bandara Bersujud Tanah Bumbu Kini Sudah Tersedia

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:13 WITA

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Tanah Bumbu Berlangsung Khidmat

Kamis, 25 September 2025 - 23:38 WITA

Tegaskan Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban, Pengurus DMI Tanah Bumbu Resmi Dilantik

Rabu, 24 September 2025 - 22:18 WITA

Dorong UMKM ‘Naik Kelas’, Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Serius Ikuti Rakernas di Jakarta

Selasa, 23 September 2025 - 22:01 WITA

Dukung Pemerintah, DWP Tanah Bumbu Sosialisasikan Pentingnya Dokumen Kependudukan.

Senin, 22 September 2025 - 23:55 WITA

Dorong Kemakmuran Umat, Dewan Masjid Indonesia Bentuk Pengurus Cabang se-Tanah Bumbu

Senin, 22 September 2025 - 23:48 WITA

Dorong Ekonomi Lokal, Pemkab Tanah Bumbu Cetak Koperasi Profesional dan Adaptif

Berita Terbaru