Setubuhi Bocah Anak Tiri, Pria di Tanbu Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 10:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, KALIMANTANVIEW.COM– Sungguh bejat aksi dari pria asal Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial NN (38) ini lantaran diduga tega menyetubuhi anak tiri bocah perempuan berusia 8 tahun.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Jonser Sinaga mengungkapkan pelaku NN (38) saat ini sudah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Satui.

“Pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Satui,” ungkap Jonser melalui grup WhatApp Massenger Media Polres Tanah Bumbu, Rabu (8/8/2023).

Kasus terungkap setelah aksi pelaku NN (38) terhadap anak tiri dipergoki ibu kandung korban.

“Aksi pelaku ini dilakukan pada Jumat sore (23/6/2023) di sebuah peternakan atau kandang ayam di Kecamatan Satui,” ungkap dia lagi.

Baca Juga :  Polres Tanah Bumbu Amankan Wanita Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Kejadian berawal saat pelaku sedang memperbaiki kandang ayam.

Pelaku mengajak korban untuk menemani ke kandang ayam tersebut.

Baca Juga : Bawa Gadis Belia, Pria asal Pelaihari Dipolisikan

Ibu kandung korban saat kejadian tengah mencuci piring di rumah tak jauh dari kandang ayam.

Selesai mencuci, ibu kandung korban tidak menemukan korban terlihat diluar kandang ayam.

Penasaran, ibu korban kemudian mendekati kandang ayam dan memergoki suaminya tersebut menyetubuhi anak perempuannya yang masih bocah.

“Ibu kandung korban langsung bereaksi dengan menarik korban keluar dari kandang ayam untuk diselamatkan,” jelas Jonser.

Korban kemudian dibawa ibunya ke rumah keluarganya di salah satu desa masih di Kecamatan Satui.

Baca Juga :  Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari

“Di sana kemudian korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya,” bener Jonser.

Geram dan tak terima, ibu kandung korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Satui.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung menangkap pelaku di kandang ayam tempat terjadinya pencabulan,” terang dia.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan korban.

“Untuk menentukan jenis perbuatan terduga pelaku terhadap korban,” sebut dia.

Pelaku terancam dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.

“Ancaman hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara,” tegas Jonser.

Berita Terkait

Wakapolres Tanbu Pastikan Pengamanan Malam Natal
Sabu Ditemukan di Samping Pengedar Tertidur, 7 Paket Siap Edar Diamankan Polisi di Sungai Loban
Terlibat Perkelahian, Pria di Tanbu Alami Luka Bacok
Edarkan Narkoba, Karyawan PT BIB Ditangkap
Sekap Wanita di Kamar, Pria di Tanbu Dipolisikan
Bawa Gadis Belia, Pria asal Pelaihari Dipolisikan
Simpan 9 Paket Narkoba, Pria di Tanbu Diamankan
Terlibat Perkelahian, Dua Pria di Tanbu Saling Lapor

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:34 WITA

Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e, Magnet Wisata dan Ekonomi Tanah Bumbu

Rabu, 22 April 2026 - 11:00 WITA

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Digitalisasi Transaksi untuk Genjot PAD

Senin, 20 April 2026 - 11:15 WITA

12 Tahun Menanti, Tanah Bumbu Raih Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:05 WITA

Sinergi PKK dan SKPD Tanah Bumbu Siapkan Lima Agenda Besar 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 15:35 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Rakoor Satgas Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 18 April 2026 - 13:36 WITA

Produk Unggulan Tanah Bumbu Tampil di Sirang Kriya Banua TMII

Kamis, 16 April 2026 - 12:03 WITA

Karnaval Mallibu Kampong Awali Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e 2026

Kamis, 16 April 2026 - 09:36 WITA

Andi Rudi Latif Resmi Buka Pesona Budaya Mappanre Ritasi’e

Berita Terbaru

Advetorial

Sinergi PKK dan SKPD Tanah Bumbu Siapkan Lima Agenda Besar 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 10:05 WITA