Tanahbumbu, KALIMANTANVIEW.COM – Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Angsana Polres Tanahbumbu terpaksa mengamankan pria berisial FAK (31) atas keterlibatan peredaran narkoba.
Karyawan perusahaan tambang batubara PT Borneo Indobara (BIB) ini diamankan setelah terjaring Operasi Sikat Intan II Poksek Angsana di kawasan Desa Karang Indah Kabupaten Tanahbumbu.
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga mengatakan pelaku diamankan setelah kedapatan menyimpan 7 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 0,38 gram.
“Saat digeledah petugas, pelaku kedapatan menyembunyikan narkoba di dalam kemasan kotak rokok di tas,” terang Jonser melalui grup WhatApp Media Polres Tanahbumbu, Kamis (21/9/2023).
Kemudian, petugas juga menyita barang bukti lain satu unit handphone merk Vivo yang diduga sebagai sarana komunikasi dalam peredaran narkoba.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” lanjut perwira polisi berpangkat Inspektur Satu ini.
Pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke hadapan penyidik Polsek Angsana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas dia.